Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa

Vonis Bebas Mieke Henriett Bambang

Selasa, 22 Februari 2011 – 06:34 WIB
Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa - JPNN.COM
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling disegani para koruptor karena tidak pernah memutus bebas seorang terdakwa. Namun, untuk pertama kalinya pengadilan Tipikor memberikan vonis bebas atas seorang terdakwa Mieke Henriett Bambang. Dalam putusan sela, Majelis hakim memutuskan mengabulkan nota keberatan Mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah tersebut, serta membebaskan yang bersangkutan dari segala tuduhan.

"Eksepsi atas terdakwa Mieke Henriett Bambang dikabulkan atau diterima. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum,"papar Kuasa Hukum Mieke, Tumpal Halomoan Hutabarat, ketika dihubungi koran ini, kemarin (21/2).

Tumpal memaparkan, majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten menyatakan dakwaan yang disusun JPU tidak cermat. Diantaranya dakwaan tersebut hanya mengutip keterangan terdakwa, tanpa menyertakan keterangan sejumlah saksi. Di samping itu, Jaksa mendakwa kliennya dengan tuduhan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, serta dengan sengaja mengambil dan menyembunyikan dokumen yang telah disegel KPK tersebut.

Dokumen tersebut berkaitan dengan penyidikan KPK dalam kasus aliran dana BI yang melibatkan mantan atasan Mieke, Burhanuddin Abdullah. "Padahal Bu Mieke itu hanya memindahkan dokumen dan itu tidak hilang. Dia perintahkan ke OB (Office Boy) untuk dirapikan dan dimasukkan ke file masing-masing. Itu semua kita ungkapkan dalam nota keberatan," tegas Tumpal.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling disegani para koruptor karena tidak pernah memutus bebas seorang terdakwa. Namun, untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close