Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa
Vonis Bebas Mieke Henriett Bambang
Selasa, 22 Februari 2011 – 06:34 WIB
Seperti diketahui, JPU mendakwa Mieke Henriett Bambang dengan pasal 21 UU no 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mieke diduga melakukan upaya menghalangi penyidikan KPK dengan sengaja menyembunyikan dokumen terkait penyidikan dalam kasus aliran dana BI yang melibatkan Burhanuddin Abdullah. Mantan atasan Mieke tersebut telah menjalani pidana terkait korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan kini telah bebas. (ken)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling disegani para koruptor karena tidak pernah memutus bebas seorang terdakwa. Namun, untuk