Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa

Vonis Bebas Mieke Henriett Bambang

Selasa, 22 Februari 2011 – 06:34 WIB
Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa - JPNN.COM
Dia menambahkan, ketika dokumen tersebut ditanyakan oleh penyidik KPK, kliennya pun bisa menunjukkan keberadaan dokumen tersebut. "Karena itu, saya sebut ini adalah perkara yang dipaksakan," tambahnya. Di samping itu, perkara yang menjerat Mieke tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berlarut-larut. Setelah tiga tahun, baru kasus dinyatakan P21. Tumpal melanjutkan, sesuai dengan pasal 143 ayat 2 b KUHAP, jika hakim menilai jaksa tidak cermat, maka dakwaan harus dibatalkan demi hukum. Dia pun meminta Jaksa untuk segera membebaskan kliennya yang ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Namun, hingga kemarin malam, eksekusi tersebut belum dilakukan oleh jaksa. Alasannya, waktu pembebasan sudah terlalu sore, di samping itu, Jaksa masih harus berkoordinasi dengan pihak Kejari Pusat. "Rencananya baru besok (hari ini)dibebaskan. Ini agak janggal, karena seharusnya begitu amar putusan selesai dibacakan, terdakwa harus dibebaskan. Jadi Bu Mieke harus tetap dilepaskan, karena dasar hukum penahanannya sudah tidak ada lagi,"tegasnya.

Sementara itu, pihak Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan  segera mengajukan perlawanan atau banding atas putusan sela tersebut.  "Kami mengadakan perlawanan ke pengadilan tinggi, tapi saat ini kami  masih menunggu salinan putusan lengkap lebih dahulu,"ujar Jaksa  Syahroli ketika dihubungi kemarin.

Kasus upaya menghalangi penyidikan itu sendiri bukan kasus yang ditangani KPK. Kasus tersebut adalah kasus pertama yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Penuntut Umum pun berasal  dari Kejati DKI Jakarta.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling disegani para koruptor karena tidak pernah memutus bebas seorang terdakwa. Namun, untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close