Pertama Kali, Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa
Vonis Bebas Mieke Henriett BambangSelasa, 22 Februari 2011 – 06:34 WIB
Namun, hingga kemarin malam, eksekusi tersebut belum dilakukan oleh jaksa. Alasannya, waktu pembebasan sudah terlalu sore, di samping itu, Jaksa masih harus berkoordinasi dengan pihak Kejari Pusat. "Rencananya baru besok (hari ini)dibebaskan. Ini agak janggal, karena seharusnya begitu amar putusan selesai dibacakan, terdakwa harus dibebaskan. Jadi Bu Mieke harus tetap dilepaskan, karena dasar hukum penahanannya sudah tidak ada lagi,"tegasnya.
Sementara itu, pihak Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan segera mengajukan perlawanan atau banding atas putusan sela tersebut. "Kami mengadakan perlawanan ke pengadilan tinggi, tapi saat ini kami masih menunggu salinan putusan lengkap lebih dahulu,"ujar Jaksa Syahroli ketika dihubungi kemarin.
Kasus upaya menghalangi penyidikan itu sendiri bukan kasus yang ditangani KPK. Kasus tersebut adalah kasus pertama yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Penuntut Umum pun berasal dari Kejati DKI Jakarta.