Pertamina Berikan Sanksi Tegas Kepada Pangkalan dan SPBU Nakal di Sumut dan Sumbar
Freddy Anwar menegaskan Pertamina Patra Niaga siap berkolaborasi agar BBM dan LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM dan LPG subsidi.
"Adanya praktik BBM ilegal dan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat. Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," imbaunya.
Di Sumatera Barat, Pertamina juga memberikan sanksi kepada lembaga penyalur atau agen dan lembaga sub-penyalur atau pangkalan LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi di atas HET di Pangkalan.
“Laporan dari masyarakat kami terima, lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut," ungkapnya.
Selain itu, kata Freddy Anwar, pihaknya juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut.
"Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600, di mana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG tiga kilogram di harga kisaran Rp 22 ribu sampai Rp 23 ribu," beber Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar Narotama Aulia Fazri, Sabtu (12/8).