Pertanyakan Arteria Dahlan Tak Dijerat UU Penghapusan Diskriminasi, Simak Jawaban Kombes Zulpan
"Penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa begitu, sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," kata Zulpan.
Sebelumnya, pihak Poros Nusantara yang merupakan pelapor Arteria Dahlan dalam kasus ujaran kebencian menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2) siang.
Kuasa hukum Poros Nusantara Suzana Febriati mengatakan kedatangan mereka ke Polda Metro guna memenuhi panggilan klarifikasi perihal laporan tersebut.
"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," kata Suzana di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2).
Menurut Suzana, terdapat perbedaan pasal dalam laporannya yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Suzana mengatakan laporan yang ditangani Polda Metro Jaya hanya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami mengadukan beberapa pasal, di antaranya Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis sekaligus 315 KUHP, dan 316 KUHP," beber Suzana. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: