Perusahaan Ini Kantongi NPPBKC Penyalur MMEA Pertama di Yogyakarta
"Dari hasil pemeriksaan lokasi dan pemaparan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta memutuskan PT Putra Hero Gama telah memenuhi persyaratan sebagai Penyalur MMEA gol A, B, dan C sejak 19 Februari 2024," katanya.
Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang 11 Tahun yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman beralkohol, dan hasil tembakau.
MMEA adalah semua barang cair mengandung etil alkohol (EA) yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain berupa bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.
Terdapat tiga golongan MMEA, yaitu Golongan A, yaitu MMEA dengan kadar EA s.d. 5%, Golongan B, yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% s.d. 20%, dan Golongan C, yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20%. (jpnn)