Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum
Rabu, 09 November 2022 – 21:59 WIB
Perusahaan farmasi yang melanggar CPOB tersebut ialah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB ketiga perusahaan tersebut dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.
Saat ini ketiga perusahaan farmasi itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Terbaru, pada Rabu ini BPOM menemukan bahan baku pelarut obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DG di atas ambang batas aman, di mana cemarannya mencapai 99 persen. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: