Perusahaan Tak Berizin Ini Bikin Bupati James Meradang, Begini Masalahnya
Dia juga menyebut perusahaan tersebut belum berizin. "Setelah dicek kelengkapan dokumen, ternyata pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan budi daya mutiara tersebut," kata Vecky.
Vecky mengaku sudah pernah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan agar segera melakukan pengurusan perizinan, namun belum ada tindak lanjut.
"Pada tahun 2017, pihak perusahaan pernah menghubungi kami untuk minta rekomendasi pengurusan izin ke provinsi, namun hanya sebatas telepon saja, tanpa ada tindak lanjut,” beber Vecky.
Perusahaan tersebut diketahui mengelola kawasan pembudidayaan seluas hampir 70 hektare, dan kegiatannya sering mengganggu aktivitas para nelayan yang ada di sekitarnya.
Baca Juga: Diklat UKM Pencak Silat Pagar Nusa Tewaskan 2 Mahasiswa, Begini Respons Polisi
Selain masih bermasalah dengan pengurusan izin, pihak perusahaan tersebut juga didapati melakukan pembayaran tenaga kerja tidak sesuai dengan ketentuan atau standar upah minimum (UMP) Provinsi Sulawesi Utara.
Anggota DPRD Minahasa Tenggara Rakimin Ibrahim mendukung upaya Pemkab menyelidiki aktivitas pembudidayaan mutiara ilegal tersebut.
"Apalagi jika mereka tidak mempunyai kontribusi ke daerah dan juga tidak melakukan pembayaran pajak," katanya.