Perusahaan Tambang Minta Restrukturisasi, Pakar Minta Bank Hati-Hati
Pasalnya, kata dia, jika perusahaan sampai berhenti beroperasi, maka akan merugikan bank yang telah memberikan pinjaman dana.
Terlebih jika bank tersebut tidak memiliki kolateral atau jaminan dari kredit yang telah mereka berikan.
Deni mengimbau agar semua bank di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memberikan arahan yang jelas bagi dunia perbankan terkait restrukturisasi usaha hingga kredit yang memiliki target orientasi objektif yang jelas dan usaha tersebut harus mampu membayar biaya variabelnya.
Deni mengatakan seharusnya pemerintah bisa belajar dari krisis perbankan tahun 1997, dan harus mampu membeli kredit macet dengan harga pasar bukan dengan harga buku.
Sehingga menurutnya, langkah tersebut bisa memberikan ruang kemungkinan yang besar upaya meningkatkan recovery aset dari kredit-kredit macet yang telah direstrukturisasi.
Sebab jika restrukturisasi terlanjur salah dilakukan, maka akan merugikan perbankan dan akan berpengaruh besar pada perekonomian Indonesia secara umum.
Deni pun meminta agar OJK mulai menganalisa perusahaan-perusahaan yang ingin mengajukan restrukturisasi, apakah langkah tersebut akibat bank telah melakukan analisa berdasarkan 6C secara Baik dan benar.
"Apakah itu BUMN atau non BUMN yang tidak menganalisa 6C secara baik. Berarti dengan diketahuinya tipe bank-bank yang tidak menganalisa 6C secara profesional, maka seharusnya diberikan sanksi," lanjutnya.