Perwira Polisi Penyeludup Narkoba Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara
Atas putusan ini, JPU Kejati Lampung Roosman Yusa pun akan mengajukan banding. “Kami akan banding,” tegasnya.
Terpisah, untuk terdakwa Andrianto sendiri atas putusan ini akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Ya untuk saya akan pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,” ucapnya.
Untuk diketahui, terlibat perdagangan sabu seberat 1 kilogram, AKP Andrianto (47) warga Ganjar Agung, Metro Barat, Metro, Lampung, ini sebelumnya dituntut 18 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Roosman Yusa menjelaskan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa dengan sengaja telah melakukan pemufakatan jahat.
Menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram. Dimana perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa, dengan kurungan selama 18 tahun,” katanya, Selasa (9/3).
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dan apabila tak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Menurut JPU, hal-hal yang dipertimbangkan dalam menuntut terdakwa ini iyalah bahwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.