Perwira Polisi Penyeludup Narkoba Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Perwira polisi bernama AKP Andrianto, terdakwa kasus penyelundupan 1 kg sabu-sabu divonis 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (8/4).
Terdakwa yang berusia 47 tahun itu terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram. Andrianto diamankan oleh pihak BNNP Lampung.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Hastuti, terdakwa yang merupakan warga Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro itu telah terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Untuk itu, mengadili terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun. Dikurangi masa tahanan selama didalam kurungan,” katanya.
Selain itu, terdakwa Andrianto pun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila tak dibayar dikenakan dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” kata dia.
Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
“Untuk yang memberatkan bahwa terdakwa ini tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. Juga menyesali perbuatannya, bersikap sopan, tulang punggung keluarga. Dan terdakwa telah banyak berjasa terhadap institusi polri,” ucapnya.
Untuk diketahui memang, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Roosman Yusa. Dimana jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 18 tahun.