Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perwira Polisi Penyeludup Narkoba Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sabtu, 10 April 2021 – 01:20 WIB
Perwira Polisi Penyeludup Narkoba Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Terdakwa juga sudah meresahkan masyarakat. Dan hal yang meringankan bahwa terdakwa telah mengakui semua perbuatannya,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yakni Yogi menjelaskan, menyatakan keberatan atas tuntutan dari JPU itu. Dimana, kliennya itu berhubungan dengan tersangka Adi Kurniawan yang sudah meninggal dunia. Hal itu sebatas informan saat Andrianto bertugas.

“Ya jelas kami keberatan. Klien kami ini memang tak pernah menyentuh narkoba itu,” ujarnya.

Namun, terkait percakapan yang ada dalam dakwaan diakui oleh terdakwa jika yang bersangkutan saling mengenal. “Benar terdakwa ini kenal dengan Adi Kurniawan. Tapi dijelaskan terdakwa bahwa Adi merupakan seorang informan dirinya. Di bidang narkotika,” jelasnya.

Dirinya pun menjelaskan, bahwa uang yang masuk ke dalam rekening kliennya itu iyalah terkait hutang piutang. “Dijelaskan bahwa almarhum Adi itu merupakan hutangnya. Bukan transaksi narkoba,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa Andrianto terlibat perdagangan gelap sabu satu kilogram setelah Adi Kurniawan Kakam Sukajawa Bumi Ratu Nuban Lamteng meminta akses. Di mana perbuatan terdakwa bermula pada bulan November 2019.

“Terdakwa berkenalan dengan Adi Kurniawan alias Daing (meninggal saat penangkapan). Dari perkenalan tersebut Daing meminta kepada terdakwa untuk membantu akses rencana pemesanan sabu-sabu,” ujarnya.

Lalu terdakwa memberikan nomor handhone Joker yang saat ini DPO. “Terdakwa mendapatkan nomor Joker dari Tosan yang dikenal pada pertengahan tahun 2019 saat terdakwa melaksanakan tugas penyelidikan,” katanya.

Perwira polisi bernama AKP Andrianto, terdakwa kasus penyelundupan 1 kg sabu-sabu divonis 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (8/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News