Pesan Kombes Yusri Tegas, Menyerah atau Ditangkap
Sabtu, 12 Desember 2020 – 18:57 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara
Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: