Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesan Ngabalin Buat FPI: Terserah Mau Hidup Baik atau Tidak

Minggu, 22 Desember 2019 – 17:48 WIB
Pesan Ngabalin Buat FPI: Terserah Mau Hidup Baik atau Tidak - JPNN.COM
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan, Kamis (28/11), mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya," kata M. Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta.

Namun, meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI tak serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri. Masih perlu ada kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.

Salah satu yang jadi sorotan dalam AD/ART FPI adalah poin penerapan syariah secara kafah atau menyeluruh.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11), menilai secara teologis poin itu bermakna positif.

Namun, FPI juga pernah mengeluarkan kampanye NKRI Bersyariah yang menimbulkan kesan FPI hendak mendorong penerapan hukum Islam di Indonesia sebagaimana di Aceh.

"Kalau itu dilakukan bagaimana tanggapan elemen-elemen lain? Elemen nasionalis, misalnya elemen minoritas yang dahulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita," ujar Tito.

Kalimat dalam AD/ART itu seperti khilafah islamiah merupakan salah satu yang masih didalami sebelum penerbitan SKT. Menurut dia, wacana-wacana yang diusung dalam anggaran dasar FPI itu bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan. (antara/jpnn)

Ngabalin mengatakan, jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, maka status sebagai ormas akan berubah.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close