Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesan Ngabalin Buat FPI: Terserah Mau Hidup Baik atau Tidak

Minggu, 22 Desember 2019 – 17:48 WIB
Pesan Ngabalin Buat FPI: Terserah Mau Hidup Baik atau Tidak - JPNN.COM
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan Front Pembela Islam (FPI) tentang aturan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan sikap FPI yang terkesan tak peduli dengan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT).

"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, atau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain," kata Ngabalin seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/12).

Sebelumnya, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri mengatakan bahwa pihaknya enggan memperpanjang SKT lantaran hal tersebut dianggap tidak bermanfaat terhadap FPI.

Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.

Jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, Ngabalin mengatakan bahwa status FPI sebagai ormas akan berubah.

"Nanti dilihat Departemen (Kementerian) Dalam Negeri, Departemen Kehakiman untuk apakah dia perkumpulan, ataukah dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212 atau kelompok pengajian, 'kan bisa saja menjadi itu," kata Ngabalin.

"Yang pasti Anda sedang diurus dan diatur oleh suatu organisasi negara yang namanya pemerintah. Kalau Anda tidak mau diurus oleh pemerintah dengan persyaratan negara, ya, artinya rakyat Indonesia bisa memberikan penilaian," pungkasnya.

Ngabalin mengatakan, jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, maka status sebagai ormas akan berubah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News