Pesan Yasonna Laoly untuk Kurator Indonesia: Jaga Profesionalitas
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengingatkan tugas dan tanggung jawab profesi Kurator dan Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurutnya, profesi Kurator dan Pengurus punya peran penting dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit atau bersama debitor mengurus harta debitor PKPU.
Oleh karena itu, kewenangan dan tanggung jawab itu diamanatkan oleh UU RI No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Harus dimaknai sebagai kepercayaan negara kepada Kurator dan Pengurus," ungkap Yasona dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (4/10).
Yasonna menegaskan Kurator dan pengurus harus menguasai teori dan praktik secara mumpuni.
Penguasaan tersebut akan menentukan kualitas dari pengurusan atau pemberesan harta debitor baik dalam PKPU maupun pailit.
"Maka itu saya tegaskan agar Kurator dan Pengurus harus menjaga betul profesionalitas dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ungkapnya.
Yasonna menyebut kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Kurator dan Pengurus menuntut tanggungjawab.