Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesta Miras, Bocah SD Digarap 8 Kali

Selasa, 26 Februari 2013 – 07:19 WIB
Pesta Miras, Bocah SD Digarap 8 Kali - JPNN.COM
“Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, pasal 81 dan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono didampingi Kanit PPA Iptu Rosna.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan sebut saja Bunga, usia 12 tahun, menjadi  korban asusila 4 pemuda bejat. Anak di bawah umur tersebut tinggal di kawasan Gunung Guntur, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Dia baru satu bulan tinggal di Balikpapan.

Dia diperkosa oleh 4 pemuda di sebuah rumah di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Seorang pelaku baru dikenalnya, sedangkan 3 pelaku tidak kenal.  

Dari keterangan Bunga, awalnya dirinya bertemu dengan salah seorang dari pelaku, kemudian diajak jalan-jalan. Semula Bunga tidak mau, dengan bujuk rayu tersangka,  akhirnya Bunga mau ikut. Setelah itu Bunga dibawa ke sebuah rumah kosong dan ketiga tersangka lainnya sudah menunggu di sana. Kemudian  oleh keempatnya pria bejat itu, Bunga disetubuhi secara bergantian.

BALIKPAPAN-Empat laki-laki bejat pelaku pemerkosaan bocah perempuan usia 12 tahun yang masih duduk di kelas 6 SD, mendekam di tahanan Polres Balikpapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA