Petani Cabai dengan Penghasilan Menggiurkan, Hanya Bertani..
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (Senpi) dan satu unit ponsel.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Siniapar SIK, melalui Wakapolres Kompol Indarmawan SH MSi, didampingi Kasatres Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo SIK MSi, mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Selasa (10/8) dini hari.
“Saat itu kami mendapatkan informasi jika ada seorang petani yang menanam pohon ganja di ladangnya,” ujar Indarmawan, Kamis (12/8).
Anggota Satres Narkoba bersama personel Satreskrim Polsek Lawang Kidul dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo SIK MSi menuju ke lokasi. Kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari keterangan pelaku, pohon ganja itu ditanam sejak tiga bulan terakhir.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 UU Narkotika. Dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal. (*/palpos.id)