Peternak Kecil Rentan Flu Burung
Jumat, 03 Februari 2012 – 11:43 WIB
Selain itu, Distanak juga melarang masyarakat atau peternak membuang bangkai unggas di sembarang tempat, baik bak sampah, sungai, kebun atau tempat pakan ikan dan hewan lain. Unggas yang mati harus dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk bulunya, sisa kotoran dan bahan peralatan yang tidak bisa disucihamakan. Kemudian setelah itu hendaknya dikubur sesuai prosedur.
Selanjutnya, dalam surat edaran itu, masyarakat disarankan menggunakan masker dan sarung tangan ketika melakukan perawatan terhadap unggas peliharaan, dan diminta mengosongkan kandang minimal 1 bulan sebelum memasukkan unggas baru. “Dengan upaya pengendalian yang kita lakukan diharapkan virus flu burung tidak menyebar di wilayah Kotim,” tandasnya. (ign)