Peternak Kecil Rentan Flu Burung
Jumat, 03 Februari 2012 – 11:43 WIB
Lebih lanjut Bima mengatakan, kewaspadaan terhadap penyebaran virus flu burung masih dilakukan dengan melakukan pengendalian terhadap penyebaran virus, diantaranya, memperketat unggas yang masuk atau keluar. Razia terus dilakukan sampai penyebaran virus di sejumlah daerah mereda.
Distanak sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran resmi tanggal 24 Januari 2012 No.058,/PT-510/I/2012 mengenai kewaspadaan terhadap virus flu burung pada unggas dan manusia. Edaran tersebut ditujukan kepada Asosiasi Peternak Unggas Rakyat (APUR) Kotim, broker dan pemotong ternak unggas, perusahaan peternak unggas, usaha angkutan unggas, baik yang ada di Kalimantan Selatan dan lokal, serta kalangan peternak dan masyarakat.
Khusus untuk angkutan unggas, dalam surat edaran tersebut ditegaskan baik yang masuk ke dalam maupun yang keluar daerah Kabupaten Kotim harus dilengkapi dengan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), dari dokter hewan di instansi berwenang di daerah asal unggas. Aturan ini berlaku untuk angkutan yang membawa unggas antar kabupaten/kota maupun dari luar Kalteng.