Petinggi Bareskrim Dituduh Fasilitasi Djoko Tjandra, Begini Reaksi Komjen Listyo Sigit Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Neta S Pane selaku Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menuduh salah satu jenderal di Bareskrim Polri mengeluarkan surat jalan untuk dipakai buronan Djoko Tjandra. Terkait hal ini, Bareskrim Polri langsung bereaksi.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya telah meminta Divisi Propam Polri untuk mendalami hal tersebut.
“Saya minta untuk didalami Divisi Propam Polri tentang informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas ,dan kalau terbukti akan kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan itu,” ujar Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7).
Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya tak pernah ragu untuk menindak oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini juga peringatan bagi anggota yang lain agar menjaga muruah institusi, komitmen untuk menjaga institusi. Namun, tetap kami periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran,” tambah Listyo.
Lulusan Akpol 1991 ini menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya bakal langsung memberikan tindakan tegas. “Kalau ada tanda-tanda, langsung kami berikan tindakan tegas,” tegas Listyo.
Sebelumnya, Neta S Pane selaku Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi Djoko Tjandra. Atas surat jalan itu, Djoko bisa berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat, lalu mengilang lagi.
Neta menuturkan, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.