Petroleum Fund Masuk Revisi UU Migas
Jumat, 14 Desember 2012 – 09:10 WIB
Apalagi, kata dia, revisi UU Migas itu tidak dilakukan secara menyeluruh karena keputusan Mahkamah Konstitusi secara tegas hanya membatalkan Pasal-pasal yang terkait dengan keberadaan BP Migas,"Tidak tentang pasal yang mengatur keberadaan KKKS (kontraktor kontrak kerjasasama) atau tata cara pelaksanaan eksploitasi-eksplorasi migas," tambahnya
Yang patut tetap ada di UU Migas adalah peran Pemerintah yang harus terlibat dalam setiap kontrak hulu migas,"Itu jelas diamanatkan dalam UU, pasal 4, Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan," tambahnya
Untuk masa transisi ini, dia menyarankan agar lembaga pengganti BP Migas, yaitu SKSP Migas (Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi) memperkuat tim hukumnya,"Itu untuk melindungi kalau terjadi persoalan hukum yang berpotensi timbul suatu saat nanti," jelasnya. (wir)