Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Petroleum Fund Masuk Revisi UU Migas

Jumat, 14 Desember 2012 – 09:10 WIB
Petroleum Fund Masuk Revisi UU Migas - JPNN.COM
Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Tunggul K Sirait menyarankan agar revisi UU Migas tidak perlu tergesa-gesa. Pasalnya, pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 kurang 1,5 tahun lagi,"Sebaiknya revisi UU Migas dilakukan setelah Pilpres saja agar bisa dibuat secara tenang, jernih dan lepas dari kepentingan pihak manapun juga," tuturnya

Apalagi, kata dia, revisi UU Migas itu tidak dilakukan secara menyeluruh karena keputusan Mahkamah Konstitusi secara tegas hanya membatalkan Pasal-pasal yang terkait dengan keberadaan BP Migas,"Tidak tentang pasal yang mengatur keberadaan KKKS (kontraktor kontrak kerjasasama) atau tata cara pelaksanaan eksploitasi-eksplorasi migas," tambahnya

Yang patut tetap ada di UU Migas adalah peran Pemerintah yang harus terlibat dalam setiap kontrak hulu migas,"Itu jelas diamanatkan dalam UU, pasal 4, Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan," tambahnya

Untuk masa transisi ini, dia menyarankan agar lembaga pengganti BP Migas, yaitu SKSP Migas (Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi) memperkuat tim hukumnya,"Itu untuk melindungi kalau terjadi persoalan hukum yang berpotensi timbul suatu saat nanti," jelasnya. (wir)

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) terus diselesaikan, paska bubarnya BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas). Salah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close