Petrus Selestinus: Penyematan Jenderal Kehormatan Buat Prabowo Kontraproduktif
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2028).
Penyematan bintang kepada Menteri Pertahanan yang juga Capres 2024 dengan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan, sesuai Kepres No. 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Menurut Petrus, banyak pihak terkaget-kaget karena ujug-ujug Presiden Jokowi memberikan Tanda Kehormatan berupa Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.
Sebab, kata Petrus, persoalan masa lalu Prabowo Subianto terkait peristiwa kekerasan yang memilukan hati rakyat Indonesia karena berkategori melanggar HAM berat sejak tahun 1997 dan kerusuhan Mei 1998, baru berproses pada masalah pelanggaran Etik oleh DKP, yaitu Pemberhentian Prabowo Subianto dari Dinas Keprajuritan TNI, sedangkan proses pidananya jalan di tempat.
“DKP dibentuk dengan SK. Pangab No. SKEP/533/P/ VII/1998, tanggal 24 Juli 1998, kemudian DKP melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap Prabowo Subianto dan Saksi-saksi lalu mengeluarkan Keputusan DKP No. KEP/03/ VIII/1998/DKP, tanggal 21 Agustus 1998, yang dalam konsiderans bagian kesimpulan, mengungkap berbagai perilaku buruk Prabowo Subianto,” ujar Petrus.
Petrus menyebutkan sejumlah perilaku Prabowo Subianto dimaksud, yaitu cenderung memiliki kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, displin dan hukum yang berlaku.
Selain itu, tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan.
“Dengan demikian, pemberian Tanda Kehormatan berupa Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kebormatan kepada Prabowo Subianto merupakan kebijakan yang kontraproduktif, error in persona dan sewenang-wenang dengan mengabaikan standar Tanda Kehormatan itu,” tegas Petrus.