Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Petrus Selestinus: Penyematan Jenderal Kehormatan Buat Prabowo Kontraproduktif

Rabu, 28 Februari 2024 – 15:46 WIB
Petrus Selestinus: Penyematan Jenderal Kehormatan Buat Prabowo Kontraproduktif - JPNN.COM
Jokowi dan Prabowo saat penyematan pangkat istimewa di Mabes TNI, Rabu (28/2). Foto: tangkapan layar YouTube Kemenhan RI

Patut Disesalkan

Petrus menatakan sikap Presiden Jokowi patut disesalkan karena sama sekali tidak mempertimbangkan rasa keadilan para korban kerusuhan Mei 1998 yang pada setiap Kamisan berdemonstrasi di depan Istana Presiden dan rasa keadilan publik yang setiap tahun menuntut hak-hak mereka.

Menurut Petrus, Presiden juga mengabaikan, tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti asas-asas, tujuan dan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan Presiden Jokowi hanya melihat pemberian Tanda Kehormatan, semata-mata sebagai hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945.

Namun, Presiden tidak sadar bahwa hak prerogatif dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu bukanlah cek kosong yang kapan saja bisa diisi seolah-olah berlaku absolut tanpa asas, tujuan dan syarat tertentu.

“Padahal UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah mengatur syarat-syaratnya secara limitative,” ujar Petrus.

Harus Dibatalkan

Petrus mengatakan sikap Presiden Jokowi terlalu banyak memberikan privilage kepada Prabowo Subianto, termasuk mendukung Pencapresan pada Pilpres 2024 dengan tangan terbuka tanpa syarat menerima Gibran Rakabuming Raka (putra Presiden Jokowi) sebagai Cawapresnya.

Sikap Presiden Jokowi memberikan Tanda Kehormatan berupa jenderal kepada Prabowo Subianto adalah kontraproduktif, error in persona dan sewenang-wenang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close