Petrus Selestinus: Penyematan Jenderal Kehormatan Buat Prabowo Kontraproduktif
“Sekarang justru memberikan Tanda Kehormatan, yang patut dinilai sebagai ajang balas jasa atau gratifikasi dari Jokowi kepada Prabowo Subianto,” ujar Petrus.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan Presiden Jokowi juga membuat Prabowo Subianto menjadi berkepribadian ganda. Sebab, di satu sisi pangkat dan jabatan Pangkostrad dicopot Presiden Habibie pada 22 Mei 1998.
Kemudian Dinas Keprajuritan Prabowo telah diberhentikan dengan Keputusan Presiden B.J Habibie pada tanggal 20 November 1998, dan hingga kini tidak pernah dicabut.
Pada sisi lain dengan Keputusan Presiden Jokowi pula Prabowo Subianto diberi Tanda Kehormatan Bintang Empat, pangkat Jenderal Kehormatan.
“Ini kan aneh dan buruk sekali administrasi Kepresidenan masa Presiden Jokowi, terjadi tumpang tindih,” ujar Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ini.
Oleh karena itu, Petrus mengatakan TPDI dan Perekat Nusantara pada Rabu, 28 Februari 2024, menyampaikan protes keras dan somasi kepada Presiden Jokowi agar membatalkan Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto.
Sebab, kata dia, Prabowo Subianto tidak memenuhi syarat umum dan khusus Pemberian Tanda Kehormatan menurut UU No.20 Tahun 2009.
Selain itu, menurut Petrus, bertentangan dengan rasa keadilan publik dan para korban peristiwa penculikan Aktivis 1997 dan Kerusuhan Mei 1998.