Petugas Bea Cukai Amankan Batang Rokok Ilegal di Sumatera Utara dan Jawa Barat
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengamankan barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah pengawasan. Kali ini, petugas Bea Cukai wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran rokok dan minuman keras ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, petugas Bea Cukai di Sumatera Utara menggagalkan sejumlah kasus peredaran barang kena cukai ilegal.
“Tim operasi pengawasan cukai mengamankan 34.500 batang rokok ilegal dan 193,755 liter minuman keras ilegal di Deli Serdang. Sementara itu tim operasi Bea Cukai Medan menggagalkan 956.000 batang rokok ilegal dan Sibolga mengamankan 83.200 batang rokok ilegal,” ujar Firman.
Dari ketiga penindakan tersebut, Bea Cukai Sumut mengamankan barang kena cukai ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp1.778.063.900,00 dengan potensi kerugian negara Rp902.122.400,00.
Selain di wilayah Sumut, petugas Bea Cukai juga mengamankan sejumlah rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.
Penindakan pertama dilakukan di wilayah Cikarang Barat yang mengamankan 204.380 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp137 juta.
Kemudiana di wilayah Cibitung petugas mengamankan 161.200 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp108 juta.
Penindakan serupa juga dilakukan di Bekasi Timur. Sebab, petugas mengamankan 103.000 batang rokok ilegal di sebuah perusahaan jasa titipan di daerah itu.