Petugas Bea Cukai Amankan Batang Rokok Ilegal di Sumatera Utara dan Jawa Barat
Firman menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp70 juta.
Melalui kegiatan operasi gempur itu diharapkan agar para penjual eceran turut berperan aktif menghentikan peredaran rokok ilegal.
Diketahui beberapa ciri umum rokok ilegal di antaranya tidak dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dari yang seharusnya, dan tidak dilekati pita cukai.
Selain melakukan penindakan rokok ilegal, Firman secara konsisten memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha di bidang cukai untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal itu.
"Kami juga memberikan pemahan untuk tidak memproduksi rokok ilegal karena merupakan tindakan melanggar hukum,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: