Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar Off Street
Rabu, 29 Februari 2012 – 03:51 WIB
"Sepertinya papan larangan tidak membuat mereka takut. Makanya bersama petugas kita akan tertibkan secara rutin parkir liar ini," ungkap Umbul Gunawan juga.
Apalagi, kawasan Glodok dan sekitarnya merupakan kawasan percontohan bebas parkir off street yang diatur dalam Perda No 5 tahun 1999 tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan. "Kalau tetap dibiarkan, bukan hanya kemacetan tapi juga menyalahi perda," cetusnya juga.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Taman Sari Kompol Sukarno menambahkan pemilik kendaraan yang parkir sembarangan akan ditilang sesuai dengan kesalahannya. Jika pemilik kendaraan melengkapi diri dengan SIM dan STNK, tentunya mereka hanya dikenai Pasal Undang-Undang Lalu Lintas, pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 tentang Marka Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu. "Kalau tidak ya kita tarik kendaraanya," ungkapnya.