Petugas Gulung WNA Tiongkok yang Berulah di Palembang, Hemm
Kamis, 24 Februari 2022 – 13:42 WIB
Awalnya, lanjut Ridwan, LJ datang dengan status kunjungan memakai sponsor berbeda.
“WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga kami langsung mendeportasi dan memasukkannya ke daftar cekal,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, sambungnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal kepada yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp 1 juta.
LJ juga melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116 ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan. (oganilir/jpnn)