Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
Senin, 29 April 2024 – 10:55 WIB
Hasil penyidikan, AM dan AP mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil transaksi jual beli.
AM dan AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Bala. (antara/jpnn)