Petugas KPU Letih, Rebahkan Kepala Sejenak di Atas Meja
Kamis, 19 Oktober 2017 – 10:09 WIB
Setelah itu barulah pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya pada 17 Februari 2018 dilakukan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Viryan mengakui, jumlah parpol yang mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019 jumlahnya lebih sedikit dibanding Pemilu 2014 lalu. Pada 2014 ada 34 parpol yang mendaftar, sementara untuk Pemilu 2019 ada 27 parpol yang mendaftar.
"Jumlah yang mendaftar lebih sedikit. Kami pikir ini soal kesiapan parpol saja," pungkas Viryan.(gir/jpnn)