PG Tergolong Orang Berbahaya, Mengerikan, Kawannya Belum Tertangkap
"Tersangka setiap kali melakukan aksinya pasti mengancam korban menggunakan celurit dan langsung mengambil barang berharga," katanya pula.
Berdasarkan keterangan tersangka, ujar Imron, PG bersama temannya yang saat ini buron sudah melakukan tindak kejahatan yang sama sebanyak sembilan kali.
Sedangkan hasil kejahatannya berupa telepon genggam dan barang lainnya dijual oleh tersangka di pasar rongsok yang berada di Kota Cirebon.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya yaitu telepon genggam dan juga senjata tajam berjenis celurit yang digunakan mengancam korban.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," kata Imron. (antara/jpnn)