PGHRI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Nilai Ambang Batas PPPK 2021
Senin, 06 September 2021 – 16:59 WIB
Dia berharap masa pengabdian lima sampai 10 tahun mendapat afirmasi 25 persen, 10 sampai 15 tahun sebesar 50 persen dan 15 tahun mendapat 75 persen dari poin.
"Pemerintah harus meninjau ulang passing grade PPPK guru atas dasar kemanusiaan dan keadilan. Karena nyata-nyata honorer puluhan tahun menolong pemerintah demi tetap berjalannya pendidikan di negeri ini," tegasnya.
Dia menilai permohonan tersebut tidak memberatkan pemerintah. Sebab, ini kesempatan pemerintah memberi reward kepada honorer yang berjasa di dunia pendidikan, mencerdaskan generasi penerus bangsa. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!