Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun
Mafia Peradilan PTUN KendariSenin, 15 Maret 2010 – 12:53 WIB
Ditambahkannya, sebagaimana perhatian satgas di bidang pajak, persoalan hukum di bidang energi dan mineral juga harus dicegah dari praktik mafia hukum. "Untuk itu Satgas harus memastikan bahwa proses peradilan dilakukan secara adil dan obyektif. Hakim PTUN harus independen dalam mengambil putusannya," tambahnya.
Selain itu Satgas akan menyelidiki hingga tuntas dugaan pelanggaran dan praktik mafia hukum dalam kasus tersebut. "Kan sudah jelas Kuasa Pertambangan (KP) PT DIPM yang berada di atas wilayah konsesi Antam dibatalkan berdasarkan SK Bupati Konawe Utara tentang pembatalan pemberian kepada perusahaan tersebut," tuturnya.