Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun
Mafia Peradilan PTUN KendariSenin, 15 Maret 2010 – 12:53 WIB
SK Bupati tersebut membatalkan SK No. 267/2007 dan 153/2008, serta membatalkan semua KP yang “tumpang tindih” yang dikeluarkan mantan Penjabat Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Akibat adanya pembatalan SK tersebut, maka PT DIPM tidak lagi memiliki izin untuk dapat menambangi di atas wilayah konsesi Antam, di Kabupaten Konawe Utara.(esy/jpnn)