Pidana Pemilu akan Diproses Secara Pidana Umum
Senin, 18 Mei 2009 – 22:21 WIB
Selain itu, Komisi II juga meminta kepada Kejagung untuk segera menyelesakan perkara-perkara pelanggaran pidana pemilu yang masih ada mengingat semakin dekatnya waktu pelantikan anggota DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi,
Dalam rapat tersebut, DPR beranggapan penyelesaian kasus pidana pemilu menjadi mubazir karena seharusnya perkara yang ditangani sudah diselesaikan di pengadilan maksimal lima hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu. Namun hingga saat ini, masih terdapat kasus yang ditangani kejaksaan.