Pidato Dugaan Penistaan Al-maidah 51 Bakal Diputar
jpnn.com - jpnn.com - Sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menampilkan pidato Ahok terkait Surah Al-maidah 51 dalam sidang.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, salah satu saksi yang dihadirkan JPU menyampaikan, video secara utuh akan ditampilkan dalam sidang.
"Ada VCD yang berisi video lengkap tidak ada editan sesuai yang dianalisis Puslabfor Mabes Polri saudara terdakwa Ahok. Tentu dari YouTube," kata Pedri di gedung Kementan.
Pedri mengatakan, dirinya akan bersaksi sesuai yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya tentu akan memperkuat sesuai dengan data dan fakta yang ada pada kami. Intinya kami akan menyampaikan kesaksian fokus di perkara ini. Pasal 156 a KUHP tentang dugaan penodaan agama," jelas Pedri.
Selain itu, Pedri mengatakan jika nanti dirinya akan mengusulkan kepada majelis hakim terkait ahli yang akan memberatkan Ahok dalam sidang.
"Pertama kami akan sampaikan kenapa kami melapor, apa yang membuat kami tersinggung dengan ucapan saudara Ahok dan alat bukti apa yang bisa kami sampaikan," tandas dia. (Mg4/jpnn)