Pilbup Talaud Mundur 9 Desember
jpnn.com - MELONGUANE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut akhirnya menunda agenda Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepulauan Talaud, dari semula 29 Oktober 2013 menjadi 9 Desember 2013.
Keputusan penting ini terpaksa ditempuh KPU Sulut mengingat banyak persoalan di tahapan Pilbup, di antaranya verifikasi calon yang digugurkan KPU Talaud.
‘’Jadwal Pemilihan bupati terpaksa ditunda, karena kami harus memverifikasi beberapa calon yang dianulir,’’ kata Komisioner KPU Sulut Koordinator Talaud, Fachrudin Noh.
Ardiles Mewoh membenarkan penundaan ke 9 Desember sesuai rapat pleno dan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penundaan dilakukan karena KPU Sulut harus meninjau lagi dokumen persyaratan tiga calon yang digugurkan tiga anggota KPU Talaud yang dipecat DKPP.
‘’Prinsipnya kami harus kembalikan hak konstitusi yang dihilangkan, supaya Pilkada Talaud tak cacat ,’’ jelas Mewoh tadi malam.
Doktor Universitas Padjajaran Bandung ini menambahkan, apa yang KPU Sulut lakukan untuk menciptakan Pilbup berkualitas, sesuai aturan main dan fair. ‘’Kami mohon dukungan warga Talaud, supaya kami menggelar Pilkada sesuai aturan di UU pemerintahan daerah dan UU penyelenggara Pilkada,’’ katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Talaud Supriyadi Pangellu membenarkan penundaan tahapan Pilbup usai pemecatan tiga komisioner KPUD Talaud. "Pilbup secara resmi diundur 9 Desember 2013. Kami telah mendapat informasi ini tapi belum menerima surat pemberitahuan," kata Pangellu, kemarin.
Sayangnya, komisioner KPU Provinsi Sulut dinilai tak transparan terkait pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) Talaud. Sejumlah wartawan yang bertugas di Kepulauan Talaud berusaha menghubungi pihak KPU Provinsi tapi tak diindahkan.