Pilgub Jateng tak Ada Gugatan, KPU Senang
Kamis, 20 Juni 2013 – 17:58 WIB
Karena itu Husni menilai pemikiran mengembalikan pemilihan kepala daerah langsung menjadi dipilih kembali DPRD, tidak relevan. Sebab kalau pun pemilihannya di DPRD, pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan tetap akan berupaya memicu konflik.
Menurut Husni, koflik dapat diatasi salah satunya dengan terus meningkatkan netralitas KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilukada. Karena pembiayaan pemilukada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dapat saja menjadi ruang bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah incumbent (petahana) melakukan intervensi dalam penyelenggaraan tahapan.
“KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota banyak bersoal dengan penyelenggaraan Pemilukada. Ke depan hal ini yang akan terus kita tata. Jangan sampai KPU dituduh melakukan praktik jual beli suara. Kita perlu kepercayaan publik yang tinggi dalam penyelenggaraan pemilukada,” ujarnya.