Pilgub Papua Diharapkan Awal Desember
Minggu, 25 September 2011 – 03:46 WIB
Di samping itu, juga menjadi penting dapat menghemat biaya pemilukada, karena bilamana ditunda sampai tahun 2012, maka akan berimplikasi pada meledaknya pembiayaan untuk penyelenggara (KPU, PPD, PPS), agenda kerja pemerintah, penetapan APBD tetapi juga meningkatnya jumlah pemilih yang tercover dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Berkaitan dengan itu, maka perlu bersama mendorong selesainya perdasus pilgub yang sudah diproses sehingga pemilukada dapat dilaksanakan. Jikalaupun ada gugatan-gutatan ke MK/MA terkait dengan masa jabatan gubernur maupun juga soal pasangan calon orang asli Papua, tetap saja jalan dan dilanjutkan karena itu hak setiap orang yang sama di mata hukum.
Di sisi lain karena DPRP atau KPU Provinsi bukan termohon ataupun tergugat terhadap pihak-pihak yang menggugat, maka raperdasus tetap dapat diproses hingga selesai, tanpa mengesampingkan hal-hal yang mendasar yang diatur dalam peraturan perundangan ataupun Peraturan KPU.