Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilih Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET atau Penjara 5 Tahun?

Selasa, 14 April 2020 – 15:58 WIB
Pilih Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET atau Penjara 5 Tahun? - JPNN.COM
Direksi Pupuk Indonesia sedang mengecek stok pupuk di gudang. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau para distributor dan pengecer atau penyalur menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditentukan pemerintah.

Tak main-main, perseroan tidak ragu menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga.

Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

“Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana.

Adapun penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020, tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

HET yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 1.800 per Kg untuk Urea, Rp 2.000 per Kg untuk SP-36, Rp 1.400 per Kg untuk ZA, Rp 2.300 per Kg untuk NPK, Rp 3.000 per Kg untuk NPK berformula khusus, dan Rp 500 per Kg untuk organik.

Adapun HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 Kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik.

PT Pupuk Indonesia tidak ragu menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News