Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada di 203 Daerah Serentak Oktober 2015

Kamis, 21 Agustus 2014 – 00:53 WIB
Pilkada di 203 Daerah Serentak Oktober 2015 - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR optimistis pengesahan RUU Pilkada yang sudah dibahas selama dua tahun lebih itu akan segera disahkan pada September 2014 atau sebelum habisnya masa kerja DPR periode 2009-2014.

Jika target tidak meleset, sesuai ketentuan di rumusan RUU pilkada itu, maka pelaksanaan pilkada di 203 daerah di Indonesia pada 2015, akan dilakukan serentak pada Oktober 2015.

"Rencananya serentak itu bulan Oktober 2015," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (20/8).

Penentuan jadwal pilkada serentak dipilih Oktober 2015, dengan pertimbangan bahwa begitu RUU pilkada disahkan menjadi UU, maka perlu penjabaran lebih detil dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan beragam bentuk aturan teknis lainnya, termasuk juga peraturan KPU.

Perumusan aturan penjabaran UU pilkada itu memerlukan waktu beberapa bulan. Dengan demikian, ada waktu tahapan yang cukup sebelum pemungutan suara pilkada serentak Oktober 2015.

"Dengan sendirinya tahapan baru akan mulai paling cepat Februari 2015," ujar Djohermansyah.

Djohermansyah menyebut, pilkada serentak gelombang pertama Oktober 2015 ini dilakukan 203 daerah. Selanjutnya, pilkada serentak dilakukan lagi pada 2018, dilakukan 285 daerah.

"Jadi, akan ada Pilkada serentak grup I sebanyak 203 daerah untuk pemilihan gubernur dengan bupati. Jadi kalau RUU Pilkada ini disahkan bulan depan tentunya akan mengurangi biaya dan konflik politik. Sedangkan Pilkada serentak grup II pada 2018 untuk 285 daerah,” papar Prof Djo, panggilan akrabnya.

JAKARTA - Pemerintah dan DPR optimistis pengesahan RUU Pilkada yang sudah dibahas selama dua tahun lebih itu akan segera disahkan pada September

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News