Pilkada di 203 Daerah Serentak Oktober 2015
Berikutnya, pada 2020 akan digelar Pilkada serentak menyeluruh (nasional) untuk 539 kabupaten/kota termasuk provinsi, kecuali daerah Istimewa Yogyakarta.
Posisi terakhir pembahasan RUU pilkada, masih alot dalam memutuskan pengisian kursi wakil kepala daerah. Namun, sudah mengerucut pada satu opsi, yakni kepala daerah-wakil kepala daerah tidak dalam satu paket.
Perdebatan di Panja berkutat pada masalah, apakah wakil itu nantinya dipilih kepala daerah terpilih dari unsur parpol atau dari kalangan birokrat alias PNS.
"Wakil kepala masih pada opsi tidak satu paket, dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih serta dari parpol atau PNS? " ujar Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja, di gedung DPR, Selasa (19/8).
Selain itu, menurut politisi PAN itu, anggaran Pilkada selama ini dari APBD, maka kedepannya harus dari APBN. Alasannya, kalau anggarannya dari APBD seperti kasus Pilkada Lampung, maka masih banyak yang bersikeras Pilkada digelar tanpa perlu serentak. (sam/jpnn)