Pilkada Kutai Kartanegara Terancam Tanpa Putri Syaukani
Selasa, 09 Maret 2010 – 11:01 WIB
Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rita Widyasari terletak pada saat pendaftaran hingga penetapan calon. Semestinya, kata dia, Rita yang posisinya sebagai pimpinan DPRD harus mengacu pada ketentuan Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 2 huruf h. "Di situ disebutkan, pimpinan DPRD harus bersedia tidak aktif sejak mendaftar sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujar Syahrin.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima KPU Kaltim, Rita terkesan tidak bersedia nonaktif setelah mendaftarkan diri sebagai calon bupati di KPU Kukar.
Rita, menurut Syahrin, masih melakukan kegiatan-kegiatan di DPRD, termasuk menghadiri dan menandatangani pengesahan RAPBD Kukar 18 Februri lalu.