Pilkada Kutai Kartanegara Terancam Tanpa Putri Syaukani
Selasa, 09 Maret 2010 – 11:01 WIB
Dijelaskan, pada saat pendaftaran di KPU semua bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menandatangani 12 surat pernyataan di atas meterai Rp 6000. Di antara pernyataan itu adalah keterangan tidak pailit dan kesediaan nonaktif bagi pimpinan DPRD. "Nah, kalau masih aktif berarti tidak konsisten. Dan itu KPU harus menindaknya," tandasnya.
Supaya persoalan ini cepat kelar, KPU Kaltim berkonsultasi ke KPU Pusat. Sejumlah daerah yang melakukan pikada tahun ini, termasuk Kukar dilaporkan ke pusat.
"Masalah Rita Widyasari ini kami sudah tangani dan laporkan ke KPU Pusat. Adapun hasilnya, nanti kami sampaikan,” kata Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar.(ibr/fuz/jpnn)