Pilkada Langsung Harus Selaras Otda
Minggu, 21 Februari 2010 – 22:02 WIB
Perbedaan dari kedua sistem ini, menurut La ode, ada di titik berat masing-masing sistem. Jika sistem Otda bertingkat diletakkan di tingkat provinsi serta tingkat kabupaten dan kota. "Sebaliknya jika titik berat Otda diletakkan di kabupaten dan kota maka di provinsi tidak ada Otda," jelasnya, Minggu (21/2), malam, di Jakarta.
Jika opsi jatuh pada sistem Otda bertingkat, menurut La Ode, maka Pilkada di tingkat provinsi serta tingkat kabupaten/kota dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun jika titik beratnya jatuh pada kabupaten dan kota, maka hanya bupati dan walikota yang dipilih secara langsung oleh rakyat, sedangkan gubernur dipilih Presiden melalui usulan DPRD.