Pilkada Langsung Harus Selaras Otda
Minggu, 21 Februari 2010 – 22:02 WIB
Dalam kesempatan itu La Ode juga menyatakan perlunya revisi atas UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan Pilkada pada pasal 107 UU Nomor 12 Tahun 2008 disebutkan, pasangan calon Kepala Daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila ketentuan itu tidak terpenuhi, maka pasangan calon Kepala Daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen ditetapkan sebagai pasangan pemenang pilkada. Apabila ketentuan itu tidak terpenuhi, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan yang memperoleh suara sah 50 persen lebih ditetapkan sebagai pemenang pilkada.
Menurut La Ode, ketentuan pasal yang menyebutkan 30 persen lebih suara sah menjadi pemenang pilkada jelas menyalahi literatur demokrasi. "Dimana 30 persen itu berimplikasi suara minoritas. Karena terdapat lainnya 70 persen rakyat lainnya. Jadi dari 100 persen penduduk di daerah tersebut yang mempunyai hak pilih, hanya terwakili oleh 30 persen saja, sehingga 70 persen sisanya tidak menyetujui kepala daerah tersebut," ulasnya.