Pilkada Serentak, Masa Jabatan Harus Serentak
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 05:21 WIB
"Sebaiknya bertahap mesti ada grup-grupnya terlebih dahulu. Mana kepala daerah yang baru menjabat, mana yang di tengah-tengah perjalanan, dan mana yang hampir berakhir," kata politikus Partai Golongan Karya itu.
Itu berarti, pilkada serentak bisa dilakukan terlebih dahulu sesuai dengan pembagian masa jabatan tersebut. Namun, prosesnya dilakukan bertahap dalam tempo yang singkat. "Bisa setiap enam bulan, bisa setiap tahun," ujarnya.
Opsi itu, kata Agun, memerlukan kemauan politik semua pihak. Kepala daerah nanti bisa dimintai pertimbangan atas usul tersebut. Namun, yang paling menentukan dalam pengambilan keputusan adalah pimpinan masing-masing partai. "Lama-lama pembagian itu akan mengerucut ke pilkada serentak," ujarnya.