Pemotongan masa jabatan, kata Agun, pernah terjadi saat DPR periode 1997"2002, masa kerja saat itu hanya dua tahun. Ketika itu Presiden B.J. Habibie mengambil kebijakan memberikan kompensasi gaji pokok kepada seluruh anggota dewan. "Mekanisme tersebut bisa dilakukan kepada kepala daerah," tandas Agun. (bay/c10/ari)
JAKARTA - Rencana penundaan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) mendorong kembali wacana digelarnya pesta demokrasi daerah secara serentak.