Pilkada Serentak Mundur Desember
Jumat, 12 Desember 2014 – 06:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi perkiraan jadwal pilkada serentak 2015. Awalnya, KPU memperkirakan pilkada dilaksanakan pada 11 atau 18 November 2015. Jadwal itu kemudian direvisi menjadi pertengahan Desember 2015 karena didapati ada beberapa tahap yang belum disertakan.
Karena itu, pihaknya menjadwalkan ulang pelaksanaan pemungutan suara pada pertengahan Desember. "Tanggalnya belum fixed, namun perkiraan yang paling mungkin tanggal 16 (Desember)," lanjutnya. Asumsi tersebut dikeluarkan karena pemungutan suara ditetapkan pada hari Rabu pekan kedua atau ketiga pada bulan pelaksanaan.
Dengan demikian, jadwal pemungutan suara tahap kedua ataupun pascasengketa hasil pemilu akan mundur lagi, paling cepat Februari. Pengunduran itu juga akan mengakibatkan jadwal pelantikan mundur.